Halaman

ALLISYA PROTECTION PLUS

Allisya Protection Plus atau disebut juga Tapro Allisya atau Tapro Syariah adalah sebuah program asuransi jiwa yang dipadukan dengan investasi berbasis syariah. Tapro Allisya menginvestasikan dana nasabah pada instrumen-instrumen investasi yang halal dan bersih. Tapro Allisya memberikan perlindungan yang maksimal dari berbagai sisi dengan premi yang minimal.
>>

Keunggulan

  1. Akadnya tolong-menolong (ta’awun) antara sesama peserta (prinsip risk sharing), sehingga insya Allah bernilai ibadah.
  2. Masa perlindungan jiwa berlaku seumur hidup (sampai menjelang usia 100 tahun).
  3. Uang Pertanggungan yang maksimal, baik untuk asuransi dasar maupun rider, dengan premi yang minimal.
  4. UP jiwa 1,2 miliar tidak dikenakan medical check up.
  5. Menanggung 49 penyakit kritis.
  6. Klaim penyakit kritis tidak mensyaratkan masa bertahan hidup (survival period).
  7. Klaim sakit kritis yang mudah; UP bisa langsung cair begitu pertama kali terdiagnosis 1 dari 49 penyakit kritis, tanpa harus menjalani perawatan dulu.
  8. Maslahat meninggal dipisah dengan maslahat cacat tetap total, sehingga kejadian cacat tetap total tidak menjadikan polis ditutup.
  9. Rider flexicare family (rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan) dapat menyertakan seluruh anggota keluarga (suami/istri dan anak-anak) dalam satu polis.
  10. Ridersnya bukan produk tahunan, berlaku sampai akhir masa pertanggungan, dan dijamin tidak diputus di tengah jalan apa pun kondisi kesehatan nasabah.
  11. Cara pembayaran premi fleksibel, bisa bulanan, kuartalan, semesteran, atau tahunan.
  12. Dana nasabah diinvestasikan dalam instrumen investasi yang halal dan bersih, bebas dari usaha-usaha yang mengandung riba, judi, minuman keras, rokok, dan usaha-usaha buruk lainnya.
  13. Rata-rata imbal hasil investasi lebih tinggi dari bunga deposito dan inflasi.
  14. Gratis empat kali pengalihan dana (switching) dalam setahun.
  15. Skema unit link (perpaduan asuransi dan investasi) memungkinkan nasabah membayar premi dalam masa yang pendek (misalnya 10 tahun) untuk masa perlindungan hingga seumur hidup.
  16. Menjadi peserta program ini berarti ikut berkontribusi memperkuat pasar modal Indonesia melalui investasi pada saham dan obligasi berbasis syariah.
  17. Hasil investasi dapat digunakan untuk berbagai keperluan di masa depan, seperti pendidikan anak, perjalanan ibadah, modal usaha, DP kredit rumah, dana pensiun, persiapan warisan, dan lain-lain.
>

Maslahat Dasar

  1. Jika tertanggung meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, dibayarkan UP jiwa + nilai investasi.
  2. Jika tertanggung hidup sampai usia 100 tahun, manfaat yang dibayarkan adalah sebesar nilai investasi.

 

 Maslahat Tambahan (Riders)

1. ADDB (Accident Death and Disability Benefit)
Membayarkan UP jika tertanggung meninggal atau cacat karena kecelakaan sebelum berusia 65 tahun.
2. TPD (Total Permanent Disability) dan TPD A (Accelerated)
Membayarkan UP jika tertanggung menderita cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan sebelum berusia 65 tahun. TPD tidak mengurangi maslahat dasar, TPD A mengurangi maslahat dasar.
3. CI+ (Critical Illness Plus) dan CI (Critical Illness)
Membayarkan UP jika tertanggung pertama kali terdiagnosis menderita 1 dari 49 penyakit kritis. CI+ berlaku sampai usia 70 tahun, klaim tidak mengurangi maslahat dasar. CI berlaku sampai usia 85 tahun, klaim mengurangi maslahat dasar.
4. Term Life
Merupakan tambahan manfaat meninggal dunia, dibayarkan jika tertanggung meninggal dunia sebelum mencapai usia 70 tahun.
5. Flexicare Family
Santunan rawat inap, pembedahan, dan penyembuhan bagi nasabah dan keluarganya yang tercantum dalam “data polis” jika dirawat di rumah sakit, sampai sebelum usia 65 tahun. Apa itu flexicare family? klik disini
6. Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis terdiagnosis penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis mencapai 65 tahun.
7. Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.
8. Spouse Payor Benefit
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis terdiagnosis penyakit kritis atau cacat tetap total dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis mencapai 65 tahun.
9. Spouse Payor Protection
Pembebasan premi berkala jika pasangan (suami/istri) dari pemegang polis meninggal dunia dan Allianz akan membayarkan sebesar premi berkala tsb sampai usia pasangan pemegang polis seolah-olah mencapai 65 tahun.

>>

Ketentuan Umum

  1. Maslahat dasar (meninggal dunia) wajib diambil, rider merupakan pilihan (diambil sesuai kebutuhan).
  2. Usia masuk minimal: 15 hari (Tertanggung); 17 tahun (Pemegang polis).
  3. Usia masuk maksimal: 70 tahun.
  4. Mata uang: Rupiah
  5. Metode pembayaran premi: bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan.
  6. Premi minimum: 300 ribu (bulanan), 635 ribu (kuartalan), 1 juta (semesteran), 1,5 juta (tahunan); maksimum tidak dibatasi.
  7. Top up berkala: minimum 100 ribu (bulanan), 250 ribu (kuartalan), 500 ribu (semesteran), 1 juta (tahunan); maksimum 3 kali premi dasar.
  8. Top up premi tunggal: minimum 1 juta.
  9. Dokumen: fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor/KIMS/KITAS); jika diperlukan berikut kartu keluarga, akta kelahiran, atau surat nikah; surat kuasa pendebetan rekening tabungan atau kartu kredit.

>>

Pilihan Dana Investasi

  1. Allisya Rupiah Fixed Income Fund, menawarkan pendapatan yang stabil dengan menjaga modal untuk jangka panjang melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah, diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen syariah jangka pendek (seperti deposito syariah, atau SWBI) dan instrumen-instrumen jangka menengah atau panjang (seperti obligasi syariah dan/atau reksadana pendapatan tetap syariah).
  2. Allisya Rupiah Balanced Fund, menawarkan pertumbuhan modal jangka panjang dengan menghasilkan yang stabil melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah, diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen syariah jangka pendek (seperti deposituang rupiah, diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen syariah jangka pendek (seperti deposito syariah dan/atau reksadana pendapatan tetap syariah) dan instrumen-instrumen saham (termasuk saham yang masuk dalam instrumen syariah berdasarkan keputusan Bapepam atau reksadana saham syariah).
  3. Allisya Rupiah Equity Fund, menawarkan pendapatan jangka panjang yang maksimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah, diinvestasikan ke dalam instrumen-instrumen jangka pendek (seperti deposito syariah, SWBI, atau reksadana pasar uang syariah) dan instrumen-instrumen saham dalam instrumen syariah berdasarkan keputusan Bapepam (baik secara langsung maupun melalui reksadana).

,

Alokasi Investasi

  1. Tahun pertama: 25%
  2. Tahun kedua: 60%
  3. Tahun ketiga: 85%
  4. Tahun keempat: 92,5%
  5. Tahun kelima: 92,5%
  6. Tahun keenam dan seterusnya: 105,26%

..

Risiko Investasi

  1. Penempatan dana dalam unit link mengandung risiko, baik yang diakibatkan faktor ekonomi (seperti inflasi), sosial (pemogokan kerja), maupun politik (kebijakan pemerintah), serta sentimen-sentimen negatif lain.
  2. Risiko investasi ditanggung oleh nasabah. Tapi sesuai dengan hukum investasi high risk high return, maka risiko yang tinggi justru berpotensi menghasilkan keuntungan yang maksimal.

 ,,

Biaya-biaya

1. Biaya akuisisi dan pemeliharaan
  • Tahun pertama: 75%
  • Tahun kedua: 40%
  • Tahun ketiga: 15%
  • Tahun keempat: 7,5%
  • Tahun kelima: 7,5%
  • Tahun keenam dan seterusnya: 0%
2. Biaya administrasi
Sebesar Rp 26.500/bulan, dikenakan mulai bulan ke-13 dan seterusnya. Biaya administrasi 12 bulan pertama gratis.
3. Biaya asuransi (tabarru)
Adalah biaya untuk tiap maslahat yang diterima, baik dasar maupun tambahan. Besarnya tergantung usia, jenis kelamin, kondisi kesehatan, dan jenis pekerjaan. Biaya ini dikenakan setiap bulan; 24 bulan pertama diambil dari premi berkala, bulan ke-25 dan seterusnya dipotong dari hasil investasi.
4. Biaya pengelolaan investasi
Sebesar 2% per tahun per jenis  dana investasi.
5. Biaya pengalihan dana (switching)
Gratis empat kali pengalihan dana dalam setahun. Lebih dari empat kali dikenakan sebesar 1% dari dana yang dialihkan atau minimum Rp 100.000.
Top up, penarikan dana (withdrawal), dan penebusan polis (surrender) tidak dikenakan biaya. Unit investasi menggunakan sistem bid-offer price (harga jual-harga beli) dengan selisih sekitar 5%.

Anda tertarik?
Silahkan kontak saya:

Estri Heni
SMS/What's App: 0817 028 4743
pin BB                 : 2a0897cb



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar