Tampilkan postingan dengan label Rider Tapro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rider Tapro. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Juli 2013

Apa itu ADDB?

  • Sesuai namanya, ADDB hanya menanggung risiko meninggal/cacat karena sebab kecelakaan, bukan sebab lain.
  • Kecelakaan diartikan sebagai kejadian yang memiliki ciri-ciri: 1) Adanya unsur kekerasan dari luar tubuh; 2) Terjadi secara tiba-tiba; 3) Tidak disengaja; 4) Tidak dapat diperkirakan sebelumnya; 5) Akibatnya dapat dibuktikan dan terlepas dari sebab-sebab lainnya. [Pasal 1 Bab tentang ADDB]
  • Dari pengertian di atas, kecelakaan dapat terjadi di jalan raya dan sarana transportasi, dapat pula di tempat lain seperti kamar mandi, tangga, kamar tidur, atau di mana pun.
  • Bagi mereka yang kidal, kata ‘kanan’ berarti ‘kiri’ dan demikian pula sebaliknya. [Pasal 2.3.a]
  • Untuk cacat sebagian, seandainya terjadi beberapa kali klaim, maksimum santunan adalah 100% dari uang pertanggungan. [Pasal 2.3]
  • Satu kelebihan ADDB Allianz yang tidak dimiliki produk serupa di perusahaan lain, yaitu ADDB Allianz menanggung pula kehilangan fungsi pada pendengaran (lihat nomor 15 dan 16).
  • Khusus jika terjadi meninggal dunia, maka UP ADDB masih ditambah pula dengan UP jiwa.



Tabel Manfaat ADDB 

Critical Illness, apa sih? Pentingkah?



  1. Critical Illness merupakan rider (proteksi tambahan) pada unit link Tapro Allisya dan Smartlink.
  2. Critical Illness memberikan uang pertanggungan jika peserta pertama kali terdiagnosa salah satu dari 49 penyakit kritis.
  3. “Pertama kali terdiagnosa” berarti peserta dapat mengajukan klaim Critical Illness tanpa harus menjalani perawatan terlebih dahulu.
  4. Sesuai namanya, Critical Illness berarti “penyakit kritis” atau “penyakit kronis”. Artinya, kalau belum tahap kritis atau kronis belum bisa klaim. Kriteria penyakit kritis dicantumkan secara jelas dan lengkap dalam polis.
  5. Tidak ada syarat masa bertahan hidup. Contoh: kena serangan jantung langsung meninggal dunia, UP-nya dobel (UP jiwa + UP penyakit kritis).
  6. Minimum uang pertanggungan Critical Illness 8 juta rupiah.
  7. Maksimum uang pertanggungan adalah sebesar UP dasar, atau maksimum 2 miliar rupiah.
  8. Untuk anak-anak (1-17 tahun), maksimum UP adalah 500 juta rupiah.
  9. Rider Critical Illness ada dua macam, yaitu CI dan CI+.
  10. Masa pertanggungan CI berlaku sampai menjelang umur 85 tahun, klaim CI mengurangi UP dasar.
  11. Masa pertanggungan CI+ berlaku sampai menjelang umur 70 tahun, dan klaim CI+ tidak mengurangi UP dasar.
  12. Rider CI dan CI+ dapat diambil mulai usia 1 tahun sampai 64 tahun.
  13. Klaim Critical Illness diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah diagnosa ditegakkan.
  14. Selanjutnya tim dokter Allianz akan mengadakan pemeriksaan terhadap klaim peserta.
  15. Dana segera dicairkan begitu klaim disetujui.


Keunggulan Rider Critical Illness dari Tapro Allianz